Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman ASN:dengan align=”Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman ASN”
Pasca pengumuman Presiden Joko Widodo terkait kelongaran pembayaran cicilan kredit usaha selama setahun bagi warga, baik di bank maupun industri keuangan nonbank, ada aspirasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mereka juga dapat diberikan kelonggaran serupa
Ini karena banyak, bahkan hampir semua PNS di daerah, telah ‘menggadaikan’ gaji mereka di bank.
Diketahui, pada Rabu (8/3/2020), Gubernur Sumatera Barat (Irwan Prayitno) Mengirimkan Surat Keputusan No : 360/014/COVID-19-SBR-IV-2020 Tentang Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman ASN pada Bank Nagari dalam masa penanganan Covid-19
“Salah satu dampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah terjadinya penurunan pendapatan pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga dari ancaman Covid-19. Keadaan itu mengakibatkan menurunya kemapuan ASN yang mendapat cicilan dari Perbankan untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman tersebut” dikutip dari isi surat Gubernur Sumatera Barat
ASN juga sangat berharap, kelonggaran pembayaran kredit atau pinjaman di bank, juga dapat diberlakukan kepada PNS baik di pusat maupun di daerah