Instruksi Nomor 420/518/DPK-Sekretariat. 01/ 2020 Bupati, tentang penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkup Pesisir Selatan, berisikan perintah sebanyak lima point diantaranya menyatakan; mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah masing masing dan selama kegiatan belajar di rumah tenaga pendidik atau guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
Lebih lanjut dijelaskan selama pembelajaran di rumah siswa dilarang melakukan aktifitas di luar rumah (berkumpul di tempat umum atau keramaian.
Diharapkan kepada orang tua agar mendampingi peserta anaknya selama kegiatan pembelajaran di rumah.
Kepada peserta didik yang kedapatan berada difasilitas umm tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Suhendri, mengemukakan kalau pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi Bupati tersebut melalui surat Nomor 420/519/DPK-Sekretariat.1/2020, perihal pemberitahuan, yang ditujukan Koodinator wilayah , Kepala UPT SMPN, SD dan Kepala TK, PAUD.
Dikatakan, teknis pembelajaran selama siswa di rumah sebagai berikut; pembelajaran di rumah di sesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang berlaku di sekolah.
Khusus untuk siswa kelas VI SD dan IX SMP mempersiapkan diri unruk ujian sekolah SD dan UNBK SMP.
Ditambahkan untuk kelancaran komunikasi setiap kelas membuat group wa siswa atau orang tua dan digunakan sebagai fasilitas belajar secara daring.
Kepada guru diminta memberikan materi sesuai dengan batas pembelajaran yang sedang berjalan melalui wa siswa atau orang tua.
Kemudian tugas yang dikerjakan siswa selanjutnya dilaporkan.kembali kepada guru melalui aplikasi WhatsApp (WA) dalam bentuk foto.
Selanjutnya guru memeriksa hasil pekerjaan siswaa setiap hari di sekolah atau di rumah. Khusus siswa kelas rendah dan TK PAUD proses pembelajaran dilakukan oleh orang tua di rumah.